Pemerintah DKI Jakarta Mengizinkan Kapasitas Mal 100 Persen
Pemerintah DKI Jakarta Mengizinkan Kapasitas Mal 100 Persen
Pemerintah DKI Jakarta Mengizinkan Kapasitas Mal 100 Persen – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan kapasitas mal atau pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan hingga 100 persen. Hal itu menyusul penurunan status PPKM di Ibu Kota dari Level 2 menjadi Level 1.
“Mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen, operasional sampai 22.00 WIB,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa, 2 November 2021.
Pelonggaran kapasitas mal di Jakarta itu, setelah pemerintah menurunkan dari PPKM Level 2 menjadi PPKM Level satu yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1.
Pelonggaran kapasitas mal tersebut setelah pemerintah menurunkan status PPKM dari level dua menjadi level satu yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1.
1. Pelonggaran mulai berlaku hari ini dan izinkan anak di bawah 12 tahun masuk mal
Berdasarkan Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut, dinyatakan pelonggaran kapasitas mal 100 persen mulai berlaku pada Selasa ini hingga 15 November 2021.
Dalam Inmendagri tersebut juga disebutkan anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung didampingi orang tua.
Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan.
2. Restoran di dalam mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 WIB
Selain itu, restoran di dalam mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk supermarket, hypermaket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Kemudian, pengelola pusat pembelanjaan dan supermarket pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk.
3. Bioskop diizinkan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen
Riza menjelaskan untuk bioskop, ketentuannya juga diperlonggar dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan kategori pengunjung yang boleh masuk adalah hijau dan kuning sesuai aplikasi Peduli Lindungi.
Anak berusia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk jika didampingi orangtua.
Sedangkan restoran atau kafe di area bioskop diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan ditempat maksimal 60 menit.